Kamis, April 03, 2008

Berlagak Sebagai Pahlawan, 40 Tahun Tipu Pemerintah

NEW YORK, KAMIS - Seorang warga New York yang selama 40 tahun berlagak sebagai pahlawan perang Vietnam lengkap dengan tanda jasa. Namun ketika kedoknya terbongkar, pria itu langsung dihukum menjalani kerja sosial.

Menurut seorang hakim di New York, Rabu (2/4) atau Kamis (3/4) waktu Indonesia, Louis Lowell McGuin (60) mengaku sebagai purnawirawan pasukan khusus berpangkat letnan kolonel. Dengan bekal itu, ia dengan gampang mendapat pekerjaan dan berbagai pengharaan dalam acara-acara sosial.

Memang bukan sepenuhnya ia berbohong. Ia benar-benar pernah berdinas di Vietnam, tetapi kemudian keluar dari dinas militer dengan pangkat prajurit dan tanpa secuil pun medali tanpa tanda jasa.

Pada tahun 2006, McGuinn menghadiri suatu acara di Hotel Pierre, New York, dengan menggunakan tanda jasa Distinguished Service Cross, Silver Star, Bronze Star dan tiga Purple Hearts, tanda jasa untuk tentara yang cedera saat bertempur. Distinguished Service Cross adalah tanda jasa tertinggi nomor dua di militer AS untuk tindakan kepahlawanan yang luar biasa.

Mark Kimey, seorang letnan kolonel asli lulusan akademi militer West Point, segera tahu ada sesuatu yang tidak beres dengan McGuinn, lalu dia segera melapor. "Mereka selalu (mengaku sebagai) SEAL (kesatuan istimewa angkatan laut) atau pasukan khusus," kata Kimey kepada New York Daily News, tahun lalu.

McGuinn mengakui perbuatannya di hadapan pengadilan dan didakwa melanggar Undang-undang Pencurian Keperwiraan. Pengadilan New York pada hari Rabu (2/4), mengganjarnya dengan hukuman satu tahun percobaan dan 100 jam kerja pelayanan masyarakat.

Jaksa menuduh McGuinn merendahkan para prajurit yang mendapatkan tanda jasa atas tindakan mereka yang heroik dan tak mementingkan diri sendiri. Beberapa dari mereka mendapat penganugerahan Distinguished Service Cross secara anumerta.

"Memakai medali ini adalah penghinaan terhadap mereka, dan penghinaan terhadap kepahlawanan pria maupun wanita yang secara sah mendapatkan tanda jasa itu," kata jaksa.

Tidak ada komentar: